Halaman

Kamis, 28 Agustus 2025

Materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Penyuluh Agama Islam KUA Kalimanah, Imam Edi Siswanto saat menyerahkan buku Fondasi Keluarga Sakinah pada Catin (Foto: IES)

 
Materi Bimbingan Perkawinan adalah serangkaian topik atau pokok bahasan yang diberikan kepada calon pengantin (catin) untuk membekali mereka dalam membangun rumah tangga yang harmonis, sehat, dan bertanggung jawab secara lahir dan batin. 

Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 4, yaitu,
1. Mempersiapkan Keluarga Sakinah,
2. Mempersiapkan Generasi Berkwalitas,
3. Memenuhi Kebutuhan dan mengelola Keuangan Keluarga,
4. Refleksi,Evaluasi dan test Pemahaman Bimwin.

Kategori

Materi Utama

Penjelasan Singkat

Hari Pertama

Pre-test & Perkenalan

Memulai dengan pengenalan dan pengaturan harapan peserta


Mempersiapkan Keluarga Sakinah

Dasar membangun rumah tangga harmonis dan berkelanjutan


Mempersiapkan Generasi Berkualitas

Persiapan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak


Mengelola Keuangan Keluarga

Literasi finansial dasar rumah tangga dan pengelolaan keuangan

Hari Kedua

Mengelola Psikologi & Dinamika Keluarga

Kesiapan mental dan hubungan dinamis antar pasangan


Menjaga Kesehatan Reproduksi

Informasi penting terkait kesehatan reproduksi calon pengantin


Pendalaman Mempersiapkan Keluarga Sakinah

Penguatan materi dasar keluarga sakinah


Refleksi, Evaluasi & Test Pemahaman

Penilaian dan umpan balik terkait pemahaman materi

Pendalaman / Regional

Kebijakan Pemerintah tentang Bimbingan Perkawinan, Komunikasi Keluarga, Strategi SMART Keluarga

Penekanan pada pencegahan pernikahan dini dan pembentukan keluarga kuat

Fasilitator

Filosofi Bimbingan, Keadilan, Literasi Finansial, Kesehatan Reproduksi, Konseling & Pendampingan

Materi mendalam bagi fasilitator untuk membimbing peserta secara efektif


Rabu, 12 Maret 2025

Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Begini Cara Mendapatkannya

Assalamu'alikum Wr. Wb, jika buku nikah Anda hilang atau rusak, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat mengurus penggantiannya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda secara gratis.

BACA JUGA :

Yuk! luruskan Niat Sebelum Menikah
Ini Urutan Wali Nasab Menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019
Syarat Wali Nikah Secara Nasab PMA No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa pada Bab I Ketentuan umum Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan disebutkan bahwa yang di maksud Duplikat Buku Nikah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.

Beradasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Bab XIII Penerbitan Duplikat Buku Nikah, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan :

Di dalam Pasal 39 disebutkan;

(1) Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.

(2) Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan:

a. rusak; atau

b. hilang.

(3) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.

(4) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.

(5) Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.

BACA JUGA :

Ini Ciri-ciri Keluarga Sakinah Menurut Tiga Pendapat
Seserahan, PAI Ajak Pengantin Baru Jaga Makanan Halal
Contoh Kata Sambutan di Acara Pernikahan

Kemudian Pasal 40 menyatakan;

Duplikat Buku Nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan.

Demikian cara atau prosedur singkat membuat duplikat buku nikah Anda yang hilang atau rusak, semoga bermanfaat. (ies)