Halaman

Minggu, 01 Maret 2020

Agendaku untuk Sosialisasi Jaminan Produk Halal Tahun 2020-2024


Sosialisasi JPH di kelompok masyarakat pada acara Silaturahmi Keluarga Besar H. Abdul Muin di Desa Penaruban, Ahad (1/3/2020). (Foto: Imam ES)
Insyaallah, sudah menjadi kewajiban kami selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama RI Kabupaten Purbalingga, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaligondang untuk melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi JPH kepada masyarakat.

Selain menyampaikan dalil Quran atau Hadist yang terkait dengan perintah untuk mengkonsumsi  barang atau produk halal, seperti produk makanan, minuman, kosmestika dan obat-obatan. Sosialisasi Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang pedoman pelaksana Jaminan Produk Halal juga disosialisasikan.


Berikut agenda rutin dalam sepekan di Majelis Taklim untuk sosialisasi JPH tersebut.
Pertama, Majelis Taklim tingkat Desa (tentatif).
  1. Majelis Taklim at Taqwa (Jemaah Mushala) Desa Penaruban, pada Senin (malam Selasa).
  2. Majelis Taklim an Nuur Desa Penaruban (jemaah Mushala) Desa Penaruban, pada Rabu (malam Kamis)
  3. Majelis Taklim Khaerun Nisa (ibu-Ibu) Desa Penaruban, pada Kamis (malam Jumat)
  4. Majelis Taklim Jumat Manis (ibu-ibu) Desa Penaruban, pada Jumat sore.
  5. Majelis Taklim Nurul Iman (Remaja) Desa Penaruban, pada Sabtu Sore.
  6. Taman Pendidikan al Quran (TPQ) Nurul Iman Desa Penaruban, pada Senin - Kamis sore. 
Sosialisasi JPH di Majelis Taklim Khaerun Nisa Desa Penaruban, Kamis (27/2/2020). (Foto: Imam ES)
Kedua, kelompok masyarakat tingkat Desa (tentatif).
Selain majelis taklim, sosialisasi juga akan dilaksanakan pada beberapa kelompok kegiatan masyarakat di Desa Penaruban, seperti:
  1. Khutbah Jumat
  2. PKK tingkat Dusun dan Desa.
  3. Karang Taruna.
  4. Rukun Tetangga (RT).
  5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
  6. Piminan Ranting Pemuda Muhammadiyah Penaruban.
  7. Komando Kesiapsiagaan Muhammadiyah (KOKAM) Penaruban.
  8. Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Penaruban (MIM Pena).
  9. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga : https://ediripin.blogspot.com/2020/02/dalil-makan-makanan-halal-al-baqarah.html
 
Ketiga, Kelompok masyarakat tingkat Kecamatan (tentatif).
  1. Ustadz TPQ (Badko TPQ Kaligondang).
  2. Pelajar SMP/MTs dan SMK di wilayah Kaligondang
  3. SD dan Madrasah (bekerjasama dengan Pengawas Madrasah Kecamatan Kaligondang)
  4. Paguyuban atau Pedagan Pasar Kaligondang
  5. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  6. Ormas, seperti Muhammadiyah, NU dan lainya.
Keempat, Kelompok masyarakat tingkat Kabupaten dibawah koordinasi bidang JPH Kabupaten Purbalingga, (tentatif).
  1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  2. Pelajar SMP/MTs dan SMU/SMK.
  3. Paguyuban atau Pedagan Pasar.
  4. Rumah potong hewan
  5. Warung, dan atau Rumah makan/Restoran.
  6. Ormas, seperti Muhammadiyah, NU dan lainya.
Rapat Koordinasi dalam pertemuan rutin bulanan PAI bidang JPH Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/2/2020). (Foto: Imam ES)
Selain keempat kegiatan pada kelompok masyarakat di atas, kami juga menulis artikel atau informasi sosialisasi tersebut di media sosial, seperti facebook, instagram, blog dan di media online mainstream.

Semoga agenda kegiatan yang sebagian sudah berjalan dan rencana yang akan digelar bisa terlaksana dengan baik dan lancar, serta membawa manfaat bagi semua, aamiin. (ies)

#Agenda Kegiatan
#Jaminan Produk halal
#Sosialisasi
#Penyuluh Agama Islam
#Kementerian Agama Republik Indonesia
#KUA Kaligondang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar