Halaman

Sabtu, 12 Desember 2020

Nyoblos di Masa Pandemi

Salah satu calon pemilih sedang tanda tangan daftar hadir disalah satu TPS di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (09/12/2020). (Foto: Imam ES)

Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak untuk memilih dan telah menggunakan hak pilihnya bisa dipastikan memiliki pengalaman saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sejak tahun 1992, saya telah melaksanakan dan menggunakan hak pilih dan belum pernah golput, mulai dari pemilihan Presiden, Anggota DPR/DPRD, Gubernur, Bupati hingga Pilkades.

Cerita dari pengalaman saat mencoblos pada situasi yang normal dan di saat Pandemi Covid-19 tentu berbeda. Sebab di masa Pandemi Covid-19 penerapan Protokol Kesehatan dengan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak adalah wajib.

Dalam kondisi normal, saat memasuki TPS kita hanya perlu mengantri dengan berdiri atau duduk. Tidak perlu menggunakan masker juga tidak menjaga jarak. Selain itu, kita juga tidak perlu membawa alat tulis sendiri dan tidak ada pengecekan suhu tubuh.

Namun pada Pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, tampak beberapa perbedaan yang cukup signifikan. Dimulai dari rumah, calon pemilih harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker dan menjaga jarak. Petugas TPS juga tampak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti sarung tangan, masker dan faceshild

Setibanya di TPS, kita akan dicek suhu tubuh oleh petugas dan diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun. Tempat duduk juga diatur sesuai jarak yang telah ditentukan yakni minimal 1 meter.

Kemudian kita menyerahkan surat undangan pemilih kepada petugas TPS dan kita akan menerima satu buah sarung plastik yang langsung dipakai. 

Masih dimeja pertama, dengan tetap menjaga jarak secara bergantian kita melakukan tanda tangan pada kolom hadir bagi calon pemilih dengan alat tulis sendiri yang kita bawa dari rumah.

Setelah itu, kita langsung menuju meja berikutnya untuk menerima surat suara dari petugas. Dan selanjutnya kita masuk ke bilik suara untuk mencoblos. Usai mencoblos surat suara kita lipat lagi dan memasukanya ke kotak suara. 

Setelah itu, kita menuju pintu keluar dan petugas akan memberi tahu agar sarung tangan untuk dilepas karena petugas TPS akan meneteskan tinta berwarna ungu dijari kelingking kita. Dan terakhir kita kembali mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Selain itu, kerumunan orang di area TPS juga tidak tampak. Karena usai mencoblos, masyarakat cenderung lebih memilih untuk segera kembali kerumah masing-masing.

Itulah beberapa perbedaan dan pengalamanku saat melakukan pencoblosan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga di hari Rabu (09/12/2020). (ies)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar