Rabu, 26 Februari 2020

PAI Bidang JPH Purbalingga Terus Sosialisaskan Produk Halal


PAI bidang JPH Kementerian Agama RI Kabupaten Purbalingga foto bersama usai pertemuan rutin, Rabu (26/2/2020). (Foto: Imam ES)

Penyuluh Agama Islam (PAI) Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama RI Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah terus berupaya mensosilisasikan jaminan produk halal. Seperti produk makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Pembina JPH Kemenag Kabupaten Purbalingga, Sri Mulyati, mengatakan Tiga materi terkait sosialisasi JPH tersebut, yakni Ketentuan Regulasi Dalam Pembuatan Sertifikasi Halal Produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kedua Konsep Halal Haram Menurut Al Quran dan Hadist dari Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa, Sholahudin Al Aiyub.

Dan yang ketiga materi seputar pengertian dan penjelasan halal dan haram dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saifudin Asrori.

Demikian tiga materi yang disampaiakan dalam kesempatan acara pertemuan rutin bidang JPH di salah satu rumah makan di Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/2/2020).
Pembina PAI bidang JPH Kementerian Agama RI Kabupaten Purbalingga, Sri Mulyati, sedang menunjukan stiker sosialisasi halal.(Foto: Imam ES)

Menurutnya, selain itu PAI juga wajib untuk mensosisialisasi Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang pedoman pelaksana Jaminan Produk Halal.

Pentingnya sosialisasi JPH tersebut, maka PAI bidang JPH diharapkan memberikan penyuluhan atau pembinaan kepada masyarakat secara jelas dan berkelanjutan. Artinya masyarakat muslim harus diedukasi hingga maksimal, sampai masyarakat memiliki kesadaran secara proaktif dalam mengkonsumsi produk.

Tidak hanya itu saja, dalam pertemuan tersebut juga ditekankan tentang sosialisasi sertifikasi halal. Terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau produsen makanan dan minuman, terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang pedoman pelaksana Jaminan Produk Halal.

Selain itu, dalam acara pertemuan rutin PAI bidang JPH juga melaksanakan penyegaran pengurus untuk periode 2020-2024, dengan ketua baru Samiin Abdullah Muvid menggantikan Ketua sebelumnya Edi Trisnanto. (ies)

#Penyuluh Agama Islam
#Jaminan Produk Halal #Purbalingga
#Produk Halal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita adalah Fakta

  Supriyono Purbalingga PAI KUA Kalimanah saat sedang mengambil gambar salah satu pelayanan oleh PAI Bidang Wakaf di KUA Kalimanah Purbaling...