Selasa, 03 Maret 2020

Dalil Makan Makanan Halal al Baqarah Ayat 168-171

Ilustrasi - makanan jajanan pasar. (Foto: Imam ES)

Mengkonsumsi makanan halal dan baik (toyib) adalah wajib bagi umat Islam. Hal ini ditegaskan dalam QS al Baqoroh ayat 168 sampai 173.

Allah SWT berfirman.

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
168. Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. 

إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُون
169. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah.
 
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ
170. Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab, "(Tidak), Kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk.  

  وَمَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا كَمَثَلِ الَّذِي يَنْعِقُ بِمَا لا يَسْمَعُ إِلا دُعَاءً وَنِدَاءً صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لا يَعْقِلُونَ
Baca Juga : https://ediripin.blogspot.com/2020/03/agendaku-untuk-sosialisasi-jaminan.html

171. Dan perumpamaan bagi (penyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang meneriaki binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan teriakan saja. (Mereka) tuli, bisu dan buta, maka mereka tidak mengerti

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ 
172. Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. 
 إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

173. Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan (menyebut) nama selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (ies)

#Makanan Halal
#Dalil
#Al baqoroh
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Referensi: https://tafsirweb.com/650-surat-al-baqarah-ayat-168.html

Minggu, 01 Maret 2020

Agendaku untuk Sosialisasi Jaminan Produk Halal Tahun 2020-2024


Sosialisasi JPH di kelompok masyarakat pada acara Silaturahmi Keluarga Besar H. Abdul Muin di Desa Penaruban, Ahad (1/3/2020). (Foto: Imam ES)
Insyaallah, sudah menjadi kewajiban kami selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama RI Kabupaten Purbalingga, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaligondang untuk melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi JPH kepada masyarakat.

Selain menyampaikan dalil Quran atau Hadist yang terkait dengan perintah untuk mengkonsumsi  barang atau produk halal, seperti produk makanan, minuman, kosmestika dan obat-obatan. Sosialisasi Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang pedoman pelaksana Jaminan Produk Halal juga disosialisasikan.


Berikut agenda rutin dalam sepekan di Majelis Taklim untuk sosialisasi JPH tersebut.
Pertama, Majelis Taklim tingkat Desa (tentatif).
  1. Majelis Taklim at Taqwa (Jemaah Mushala) Desa Penaruban, pada Senin (malam Selasa).
  2. Majelis Taklim an Nuur Desa Penaruban (jemaah Mushala) Desa Penaruban, pada Rabu (malam Kamis)
  3. Majelis Taklim Khaerun Nisa (ibu-Ibu) Desa Penaruban, pada Kamis (malam Jumat)
  4. Majelis Taklim Jumat Manis (ibu-ibu) Desa Penaruban, pada Jumat sore.
  5. Majelis Taklim Nurul Iman (Remaja) Desa Penaruban, pada Sabtu Sore.
  6. Taman Pendidikan al Quran (TPQ) Nurul Iman Desa Penaruban, pada Senin - Kamis sore. 
Sosialisasi JPH di Majelis Taklim Khaerun Nisa Desa Penaruban, Kamis (27/2/2020). (Foto: Imam ES)
Kedua, kelompok masyarakat tingkat Desa (tentatif).
Selain majelis taklim, sosialisasi juga akan dilaksanakan pada beberapa kelompok kegiatan masyarakat di Desa Penaruban, seperti:
  1. Khutbah Jumat
  2. PKK tingkat Dusun dan Desa.
  3. Karang Taruna.
  4. Rukun Tetangga (RT).
  5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
  6. Piminan Ranting Pemuda Muhammadiyah Penaruban.
  7. Komando Kesiapsiagaan Muhammadiyah (KOKAM) Penaruban.
  8. Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Penaruban (MIM Pena).
  9. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga : https://ediripin.blogspot.com/2020/02/dalil-makan-makanan-halal-al-baqarah.html
 
Ketiga, Kelompok masyarakat tingkat Kecamatan (tentatif).
  1. Ustadz TPQ (Badko TPQ Kaligondang).
  2. Pelajar SMP/MTs dan SMK di wilayah Kaligondang
  3. SD dan Madrasah (bekerjasama dengan Pengawas Madrasah Kecamatan Kaligondang)
  4. Paguyuban atau Pedagan Pasar Kaligondang
  5. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  6. Ormas, seperti Muhammadiyah, NU dan lainya.
Keempat, Kelompok masyarakat tingkat Kabupaten dibawah koordinasi bidang JPH Kabupaten Purbalingga, (tentatif).
  1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  2. Pelajar SMP/MTs dan SMU/SMK.
  3. Paguyuban atau Pedagan Pasar.
  4. Rumah potong hewan
  5. Warung, dan atau Rumah makan/Restoran.
  6. Ormas, seperti Muhammadiyah, NU dan lainya.
Rapat Koordinasi dalam pertemuan rutin bulanan PAI bidang JPH Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/2/2020). (Foto: Imam ES)
Selain keempat kegiatan pada kelompok masyarakat di atas, kami juga menulis artikel atau informasi sosialisasi tersebut di media sosial, seperti facebook, instagram, blog dan di media online mainstream.

Semoga agenda kegiatan yang sebagian sudah berjalan dan rencana yang akan digelar bisa terlaksana dengan baik dan lancar, serta membawa manfaat bagi semua, aamiin. (ies)

#Agenda Kegiatan
#Jaminan Produk halal
#Sosialisasi
#Penyuluh Agama Islam
#Kementerian Agama Republik Indonesia
#KUA Kaligondang

Sabtu, 29 Februari 2020

Ini Dalil Mensyukuri Nikmat Allah

(Ilustrasi) Pemandangan alam Telaga Menjer, Wonososbo. (Foto: Imam ES)

Supaya terhindar dari kedhzaliman dan kekufuran  dengan banyaknya nikmat yang diberi Allah SWT, maka Allah mengingatkan manusia untuk mensykurinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

Referensi: https://tafsirweb.com/4080-surat-ibrahim-ayat-34.html
  وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

“Seandainya kamu menghitung nikmat-nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia sangat zhalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim : 34).

Sudah selayaknya kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmatNYA yang di karuniakan kepada kita dan semuanya itu wajib untuk kita syukuri. 

Baca Juga: https://ediripin.blogspot.com/2020/01/dalil-tolong-menolong-dalam-kebaikan.html

Di antaranya adalah nikmat Islam, nikmat iman, nikmat sehat, nikmat rezeki, harta, waktu dan lainnya. Semua nikmat itu, tentu untuk beribadah kepada Allah dengan benar, termasuk untuk menuntut ilmu agama.

Mengingat begitu banyak nikmat, hingga kita tak mampu menghitungnya. Maka kewajiban seorang Muslim adalah dengan mensyukuri nikmat-nikmatNYA.

Manusia diberikan dua kenikmatan, namun banyak di antara mereka yang tertipu. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ.

“Dua nikmat yang banyak manusia tertipu dengan keduanya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang.”(HR. al-Bukhari). 

Demikian catatan singkat ini semoga bermanfaat. (ies)

#Nikmat
#Bersyukur
#Dalil
#Hukum

Materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Penyuluh Agama Islam KUA Kalimanah, Imam Edi Siswanto saat menyerahkan buku Fondasi Keluarga Sakinah pada Catin (Foto: IES)   Materi Bimbing...