Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri ciri keluarga sakinah. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri ciri keluarga sakinah. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Maret 2025

Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Begini Cara Mendapatkannya

Assalamu'alikum Wr. Wb, jika buku nikah Anda hilang atau rusak, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat mengurus penggantiannya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda secara gratis.

BACA JUGA :

Yuk! luruskan Niat Sebelum Menikah
Ini Urutan Wali Nasab Menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019
Syarat Wali Nikah Secara Nasab PMA No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa pada Bab I Ketentuan umum Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan disebutkan bahwa yang di maksud Duplikat Buku Nikah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.

Beradasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Bab XIII Penerbitan Duplikat Buku Nikah, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan :

Di dalam Pasal 39 disebutkan;

(1) Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.

(2) Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan:

a. rusak; atau

b. hilang.

(3) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.

(4) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.

(5) Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.

BACA JUGA :

Ini Ciri-ciri Keluarga Sakinah Menurut Tiga Pendapat
Seserahan, PAI Ajak Pengantin Baru Jaga Makanan Halal
Contoh Kata Sambutan di Acara Pernikahan

Kemudian Pasal 40 menyatakan;

Duplikat Buku Nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan.

Demikian cara atau prosedur singkat membuat duplikat buku nikah Anda yang hilang atau rusak, semoga bermanfaat. (ies)

Kamis, 17 Desember 2020

Sebelum Menikah, Yuk luruskan Niat

Ilustrasi Desain Grafis : Imam ES

Merujuk kepada hadist dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907].

Dengan demikian, Islam telah mensyariatkan bahwa segala aktifitas manusia didasarkan pada niatnya, termasuk menikah akan bernilai ibadah dan berpahala jika niat menikah karena Allah. Bukan menikah karena didasarkan pada harta, setatus sosial dan kebutuhan biologis semata.

Baca Juga :

https://ediripin.blogspot.com/2020/12/tiga-pendapat-tentang-ciri-keluarga.html 

Dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah, sebuah buku yang wajib dibaca bagi para calon pengantin yang dikeluarkan oleh Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2019 disebutkan bahwa tujuan  dan visi pernikahan terekam dalam sebuah hadist Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Seorang perempuan biasanya dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, statusnya, kecantikannya, dan agama (din)-nya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki din agar kamu terbebas dari persoalan,” (HR. Bukhori).

Untuk itu, pasangan yang hendak menikah seharusnya kembali memeriksa niat masing-masing, membetulkan dan meluruskan niatnya beribadah karena Allah SWT. (ies)

 

Tiga Pendapat Tentang Ciri Keluarga Sakinah

Buku Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin. (Foto: Imam ES) 

Dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin yang dikeluarkan oleh Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017 disebutkan ada tiga pendapat tentang ciri-ciri keluarga sakinah.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa ciri-ciri Keluarga Sakinah ada 10, yakni.

1. Berdiri di atas fondasi keimanan yang kokoh.

2. Menunaikan misi ibadah dalam kehidupan.

3. Mentaati ajaran agama.

4. Saling mencintai dan menyayangi.

5. Saling menjaga dan menguatkan dalam kebaikan.

6. Saling memberikan yang terbaik untuk pasangan.

7. Musyawarah menyelesaikan permasalahan.

8. Membagi peran secara berkeadilan.

9. Kompak mendidik anak-anak.

10. Berkontribusi untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara.


Berikut pendapat kedua, organisasi Muhammadiyah menyebut ada 5 ciri-ciri Keluarga Sakinah.

1. Kekuatan/kekuasaan dan keintiman (power and intimacy).

2. Kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression).

3. Kehangatan, kegembiraan dan humor (warmth, joy and humor).

4. Keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negosiaton).

5. Sistem nilai (value system).

Baca Juga:

https://ediripin.blogspot.com/2020/12/sebelum-menikah-yuk-luruskan-niat.html

Sementara pendapat ketiga, Nahdlatul Ulama berpendapat Keluarga Maslahah memiliki 4  ciri, yakni.

1. Suami istri yang saleh.

2. Anak-anaknya baik (abrar).

3. Pergaulannya baik.

4. Berkecukupan rizki (sandang, pangan dan papan).

Demikian tiga pendapat ciri-ciri Keluarga Sakinah yang kami sarikan dari buku yang berjudul Fondasi Keluarga Sakinah. Sebuah buku yang menjadi pegangan wajib bagi para calon pengantin. 

Dan anda bisa baca lengkap penjelasannya dihalaman 12,13 dan 14 dibuku tersebut. (ies)

#1 Peran Keluarga dalam Menumbuhkan Kecintaan Anak terhadap Masjid

Belajar ilmu agama secara konsisten sekaligus salah satu upaya memakmurkan mushala di kampung. (Foto: Imam Edi Siswanto) #1 Peran Keluarga d...