Mushala an Nuur di komplek MIM Penaruban. (Foto: Dok. Imam ES) |
Pengajian rutin yang sudah berlangsung sejak bulan Juli 2019 ini,
biasanya berlangsung usai shalat Maghrib berjemaah sampai waktu shalat Isya.
Hal ini terkait adanya musibah wabah Covid-19 di negeri kita. Sekaligus
menindaklanjuti himbauan pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Agama RI,
agar tidak berkumpul dan tinggal dirumah. Pengajian melalui media Whatsaap
menjadi salah satu pilihan.
Pengajian perdana MT an Nuur di mushala an Nuur, Desa Penaruban untuk Iqro Dewasa, Rabu (10/7/2019) lalu (Foto: Dok.Imam ES |
Untuk hari Rabu, 18 Maret 2020
Allah berfirman:
Kami akan menguji kamu dengan keburukan
dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya), dan hanya kepada Kamilah
kamu dikembalikan (Qs al-Anbiya/21:35)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah
berkata:
“(Makna ayat ini) yaitu: Kami menguji kamu
(wahai manusia), terkadang dengan bencana dan terkadang dengan kesenangan, agar
Kami melihat siapa yang bersyukur dan siapa yang ingkar, serta siapa yang
bersabar dan siapa yang berputus asa”.
Pesan yang disampaikan adalah, umat Islam
harus sabar & tabah menghadapi musibah, termasuk musibah merebaknya virus
covid-19. Tetap menjaga iman dan taqwa kepada Allah, Jaga pola hidup sehat,
banyak beristighfar, bertadarus, bersedekah. Dan selalu berdoa memohon kepada
Allah, agar musibah virus Covid-19 segera berlalu.
Untuk Materi belajar Iqro dan tajwid, mendengar audio murotal MP3 melalui
grup watshaap
Kemudian untuk materi pada hari Rabu,
25 Maret 2020 adalah tentang Hukum Shalat Sunah Tahyatul Masjid.
Shalat
Tahiyatul Masjid adalah shalat sebanyak dua rakaat yang sunnah dilakukan saat
seseorang masuk ke dalam masjid. Shalat ini dilakukan saat seseorang belum
duduk di dalam masjid, sehingga apabila sudah duduk, maka kesunnahan shalat
Tahiyatul Masjid sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh
Nabi:
” فإذا دخل أحدكم المسجد، فلا
يجلس حتى يصلي ركعتين “
“Apabila
salah satu dari kalian masuk masjid, maka jangan duduk hingga shalat dua
rakaat”.
Adapun
niat shalat tahiyatul masjid, sebenarnya sah saja jika dicukupkan dengan usholli,
“aku berniat shalat”, sebagaimana shalat sunnah mutlak. Namun boleh juga
semisal kita menyebutkan niat secara lengkap, seperti:
اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Usholli
sunnatan tahiyyatal masjidi rok’ataini lillaahi ta’aalaa
Ditegaskan
oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam
al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, h. 215:
“Pahala
kesunnahan shalat tahiyatul masjid ini bisa dihasilkan dengan ia mengerjakan
shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya, karena tujuan utamanya ialah agar
seseorang jangan tergesa-gesa duduk di dalam masjid tanpa ia melakukan shalat”.
(ies)
Wallahu alam
#Pengajian
Online
#Sabar
#Ikhtiar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar