Ilustrasi: Nasi tumpeng (Foto & Grafis : Imam ES) |
Sebagai umat muslim kebutuhan akan jaminan produk halal menjadi syarat
wajib atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya. Islam dalam ketentuannya
juga tidak hanya menjamin halal saja namun juga baik/thoyib.
Allah berfirman dalam Surat ‘Abasa Ayat 24
فَلْيَنْظُرِالْإِنْسَانُ
إِلَىٰ طَعَامِهِ
Arti: Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.
Allah SWT menegaskan dalam surat An-Nisaa’, 4:
29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ .....
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka samasuka di antara kamu...” (QS. An-Nisaa’, 4: 29).
Dikutip dari https://kemenag.go.id/berita/read/511807
tentang ketentuan produk halal dalam UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal dalam Ketentuan Umum pasal 1 menyebutkan.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Produk
adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Produk
Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
3. Proses
Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk
menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
4. Bahan
adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
5. Jaminan
Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap
kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
6. Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah
badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
7. Majelis
Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para
ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
8. Lembaga
Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan
kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
9. Auditor
Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
Produk.
10.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh
BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
11. Label
Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
12. Pelaku
Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
13. Penyelia
Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
14. Setiap
orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
15. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (*)
#JPH
#Kemenag RI #Produk Halal #UU JPH No 33 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar