Aulia Istiqayana, S.Sos.I, Ustadzah TPQ Nurul Iman Penaruban (Grafis: Imam ES) |
Kultum Ramadhan Ustadz TPQ;
Mau Bayar Zakat Fitrah? Begini Caranya
Oleh Aulia Istiqayana, S.Sos.I
Ustadzah TPQ Nurul Iman Penaruban,
Kaligondang, Purbalingga
Assalamu'alaikum Warahmatulloohi
Wabarokaatuh.
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin,
wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, wa’ala alihi
washahbihi aj’ma’iin. Amma ba’du.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puja
dan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita banyak nikmat
serta tak lupa yang selalu kita nantikan syafaatnya di yaumul akhir nanti, Nabi
Agung kita, Nabi Muhammad SAW.
Pada media baru yang kini telah banyak
dimanfaatkan ini, perkenankan saya untuk memberikan sedikit ilmu yang semoga
saja bermanfaat untuk kalian yang membaca.
Kalian hafalkan dengan lima rukun Islam?
Hayo masih hafal tidak? Itu pelajaran saat kita di bangku SD loh.
Baca Juga :
Aulia IstiqaYana, S.Sos.I saat menyampaikan kultum ramadhan 1440 H di mushala al Haq, 25/05/2019 lalu (Foto: Dok. Imam ES) |
Rukun Islam ada lima, yang pertama
Syahadat, kedua Shalat, ketiga Puasa, Keempat Zakat dan kelima adalah Haji.
Untuk kali ini saya nggak bahas
banyak-banyak kok, salah satu aja. Dan bahas yang ringan aja, yaitu tentang
manfaat Zakat.
Kalian pasti sudah tahu apa itu zakat? Zakat
dalam istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Kalau dari segi bahasa, zakat artinya
bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.
Oh iya, hukum zakat itu wajib loh bagi
setiap Muslim, tentu saja muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu ya.
Sebelum kita lanjutkan, saya mau tes nih,
kalian juga masih inget tidak zakat itu ada berapa?
Kalau kamu jawab ada dua, pinter deh
kamu. Berarti dulu pas SD kamu anak yang suka merhatiin guru di depan kelas,
he..he...
Zakat yang pertama adalah zakat mal,
dan yang kedua adalah zakat fitrah.
Berhubung kali ini kita sedang
menjalankan ibadah puasa dan sebentar lagi Idul Fitri, kita cari tau yuk apa
itu zakat yang wajib umat muslim bayarkan sebelum menjalankan Sholat Ied.
Menurut buku Fiqh Ibadah, istilah zakat
fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya
kepada orang-orang yang membutuhkan (fakir dan miskin) untuk mensucikan jiwanya serta menambal
kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor
dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
Nah, manfaat membayar zakat udah jelas
dong ya dari definisi di atas. Zakat bisa menyempurnakan puasa kita dari banyak
kelalaian yang mungkin kita perbuat saat melaksanakan puasa.
Terus nih, membayar zakat itu wajib loh.
Seperti hadits Rasulullah SAW, Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang
sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang
miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Sholat Ied) itu merupakan
zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan
sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)
Bayi yang baru lahir sesaat sebelum
pelaksanaan sholat Ied saja harus bayar zakat, masa kita yang sudah besar ini
tidak bayar zakat. Jangan lupa, membayar zakat itu wajib seperti halnya shalat
dan puasa.
Aulia IstiqaYana, S.Sos.I saat menyampaikan kultum ramadhan 1439 H di mushala al Haq, 31 Mei 2018 lalu (Foto: Dok. Imam ES) |
Nah kalau sudah tahu hukumnya lanjut
yuk, kalau kita mau bayar zakat, bayarnya pakai apa si?
Dalam Hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa
Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan
besarnya adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atau makanan pokok di wilayah
masing-masing. Kayak di Indonesia, kan makanan pokok kita nasi, jadi bisa
diganti dengan beras begitu.
Satu sha’ sendiri ialah empat mud,
sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kg. Jadi satu sha’ ialah sebanding
dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg. Nah kalau mau bayar zakat fitrah,
kita berarti membayarnya dengan beras seberat 2,5 kg.
Atau mau diganti dengan uang juga bisa
sebenernya. Mungkin kalian repot kalau harus beli beras. Allah Maha Memudahkan
kok, tidak menyulitkan kita umat-Nya.
Boleh juga pakai uang, dan jumlah
uangnya harus senilai dengan harga 2,5 kg beras saat itu.
Lanjut lagi yuk ke waktu membayar
zakat fitrah.
Ada waktu yang diutamakan untuk membayar
zakat fitrah ini. Pertama, waktu yang afdhal, yaitu semenjak terbit
fajar di hari Raya Idul Fitri hingga saat-saat menjelang dilaksanakannya shalat
Idul Fitri. Kedua, waktu yang diperbolehkan, yaitu satu atau dua hari
sebelum hari raya Idul Fitri.
Meskipun belum lengkap banget penjelasan soal zakat
fitrahnya. Segitu dulu ya bagi ilmu kali ini, semoga bermanfaat dan insyaallah dilain kesempatan kita
sharing lagi.
Wallahu A’lam Bisshowab (hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang
sesungguhnya).
Bye.
Wasalamualaikum warahmatulahi
wabarakatuh.
*)Penyusun adalah Ustadzah TPQ Nurul
Iman Penaruban, Kaligondang, Purbalingga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar