Sabtu, 20 Maret 2021

Penjelasan Singkat Tentang Pengertian Produk Halal

Desain Grafis: Imam ES

Apa yang dimaksud dengan produk halal?.

Menurut UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1 ayat 2, Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
 
Kemudian apa yang dimaksud dengan produk?.
 
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. (UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1 ayat 1).
 
Sementara dalam prosesnya.
 
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. (UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1 ayat3).
 
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian produk halal, semoga bermanfaat.
 

3 komentar:

Sarif: Kehumasan Kemenag Purbalingga Harus Optimal Dalam Menyampaikan Informasi Pada Publik

  Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Purbalingga, Sarif Hidayat (nomor 2 dari kiri) saat pembinaan di acara Rakor ...